Populer

PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA

 

PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA


Sehari sesudah Proklamasi, 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya. Sebelum sidang, Soekarno - Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wakhid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Moh. Hassan membicarakan rumusan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut dijadikan Rancangan Pembukaan Undang-undangan Dasar. Hal itu dilakukan karena adanya keberatan dari pemeluk agama lain atas rumusan "Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Tokoh-tokoh tersebut menyetujui rumusan tersebut untuk merubah menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa”. Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, sebagai berikut :

1.         Mengesahkankan Undang-undang Dasar (UUD 1945)

2.         Memilih lr. Soekarno dan Moh. Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

3.         Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden, sebelum MPR dan DPR belum terbentuk

 

Pada hari berikutnya, 19 Agustus 1945, Presiden memanggil kembali anggota PPKI dan tokoh-tokoh pemuda. Dalam pertemuan  diputuskan :

1.          Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

2.          Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para menterinya

3.          Menetapkan pembagian wilayah RI menjadi 8 Propinsi

 

Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden mengumumkan dibentuknya tiga badan baru, yaitu :

1.          Komite Nasional Indonesia (KNI)

2.          Partai Nasional Indonesia (PNI)

3.          Badan Keamanan Rakyat (BKR)




 

KNI disusun dari tingkat pusat sampai ke daerah. Pada tingkat Pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kewedanan disebut Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). KNIP bersidang untuk pertama kalinya pada tanggal 29 Agustus 1945, yang dipimpin oleh Kasman Singodimejo sebagai ketuanya. Pada bulan Oktober 1945 kelompok sosialis di bawah pimpinan Sutan Syahrir berhasil menyusun kekuatan dalam KNIP sehingga berhasil meloloskan idenya untuk membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Badan ini dalam perkembangannya banyak dikuasai golongan sosialis yang dipimpin oleh Syahrir dan Amir Syarifudin. Melalui BPKNIP inilah banyak dihasilkan maklumat-maklumat yang ditanda tangani Wakil Presiden yang pada kenyataannya menyimpang dari UUD 1945 seperti :

1.          Maklumat no. X, 16 Oktober 1945, tentang pemberian kekuasaan Legislatif kepada BPKNIP

2.          Maklumat 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai-partai politik

3.          Maklumat 14 Nopember 1945, tentang perubahan sistem pemerintahan presidentil menjadi parlementer.

 

BKR Pusat pada mulanya dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimejo, mantan Daidanco Jakarta. Setelah Kasman kemudian diangkat pemerintah sebagai ketua KNIP, kedudukannya sebagai ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, mantan Daidanco Sukabumi. BKR berfungsi sebagai penjaga keamanan dan keselamatan rakyat serta merawat korban perang. BKR di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Sehingga BKR bukanlah Tentara Nasional. Pemerintah sengaja tidak membentuk Tentara Nasional dengan alasan pembentukan tentara nasional akan mengundang pukulan atau serangan gabungan tentara Sekutu dan Jepang, sedangkan kekuatan nasional belum mampu menghadapinya.

 

Kebijakan pemerintah ini tidak memuaskan golongan pemuda. Mereka mengharapkan pembentukan Tentara nasional sebagai tulang punggung pertahanan – keamanan negara baru. Setelah usulan mereka ditolak oleh Presiden, mereka membentuk laskar-laskar bersenjata yang bernaung dibawah Komite Van Aksi, yang bermarkas di Jalan Menteng 31 dan dipimpin oleh Adam Malik, Sukarni, Chaerul Saleh, Maruto Nitintiharjo dan sebagainya. Badan-badan perjuangan tersebut, seperti : Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan Banteng, Tentara Pelajar (TP), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) dan lain-lain.

 

Sementara itu pada tanggal 15 September 1945, pasukan sekutu, AFNEI yang diboncengi oleh NICA mulai mendarat di Tanjung Priok, Jakarta. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu segera dibentuk Tentara Nasional. Tugas ini diberikan kepada pensiunan Mayor KNIL Urip Sumoharjo. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktber 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Dengan maklumat pemerintah tersebut dibentuk markas Tertinggi TKR oleh Urip Sumoharjo di Yogyakarta. Sedangkan tokoh yang ditunjuk sebagai TKR adalah Supriyadi. Akan tetapi Supriyadi yang telah ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah menduduki posnya. Sehingga pada bulan Nopember 1945 diadakan pemilihan pemimpin TKR baru. Tokoh yang terpilih adalah Kolonel Sudirman, Komandan Divisi V/ Banyumas. Pada tanggal 18 Desember 1945 Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jendral. Sedangkan Urip Sumoharjo tetap sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jendral.

 

Pada tanggal 7 Januari 1946, atas usul Panglima Sudirman, nama Tentara Keamanan Rakyat diganti menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Pada tanggal 25 Januari 1946 diubah lagi namanya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Kemudian dalam rangka mempersatukan antara TRI dan laskar-laskar perjuangan yang telah ada sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 1947 pemerintah mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tidak ada komentar