PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA
PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA
Sehari sesudah Proklamasi, 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya. Sebelum sidang, Soekarno - Hatta
meminta Ki
Bagus Hadikusumo, K.H. Wakhid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Moh.
Hassan membicarakan rumusan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut dijadikan
Rancangan Pembukaan Undang-undangan Dasar. Hal itu dilakukan karena adanya
keberatan dari pemeluk agama lain atas rumusan "Ke-Tuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Tokoh-tokoh tersebut
menyetujui rumusan tersebut untuk merubah menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa”.
Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, sebagai berikut :
1.
Mengesahkankan Undang-undang Dasar (UUD 1945)
2.
Memilih lr. Soekarno dan Moh. Hatta, sebagai Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.
Membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden,
sebelum MPR dan DPR belum terbentuk
Pada hari berikutnya, 19 Agustus 1945,
Presiden memanggil kembali anggota PPKI dan tokoh-tokoh pemuda. Dalam
pertemuan diputuskan :
1.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
2.
Merancang pembentukan 12 departemen dan menunjuk para
menterinya
3.
Menetapkan pembagian wilayah RI menjadi 8 Propinsi
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden
mengumumkan dibentuknya tiga badan baru, yaitu :
1.
Komite Nasional Indonesia (KNI)
2.
Partai Nasional Indonesia (PNI)
3.
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
KNI disusun dari tingkat pusat sampai ke daerah. Pada
tingkat Pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat
daerah yang disusun sampai tingkat kewedanan disebut Komite Nasional Indonesia
Daerah (KNID). KNIP bersidang untuk pertama kalinya pada tanggal 29 Agustus
1945, yang dipimpin oleh Kasman Singodimejo sebagai ketuanya. Pada
bulan Oktober 1945 kelompok sosialis di bawah pimpinan Sutan Syahrir
berhasil menyusun kekuatan dalam KNIP sehingga berhasil meloloskan idenya untuk
membentuk Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Badan ini dalam
perkembangannya banyak dikuasai golongan sosialis yang dipimpin oleh Syahrir dan Amir Syarifudin.
Melalui BPKNIP inilah banyak dihasilkan maklumat-maklumat yang ditanda tangani
Wakil Presiden yang pada kenyataannya menyimpang dari UUD 1945 seperti :
1.
Maklumat no. X, 16 Oktober 1945, tentang pemberian
kekuasaan Legislatif kepada BPKNIP
2.
Maklumat 3 Nopember 1945, tentang pembentukan
partai-partai politik
3.
Maklumat 14 Nopember 1945, tentang perubahan sistem
pemerintahan presidentil menjadi parlementer.
BKR Pusat pada mulanya dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimejo,
mantan Daidanco Jakarta. Setelah
Kasman kemudian diangkat pemerintah sebagai ketua KNIP, kedudukannya sebagai
ketua BKR digantikan oleh Kaprawi,
mantan Daidanco Sukabumi. BKR
berfungsi sebagai penjaga keamanan dan keselamatan rakyat serta merawat korban
perang. BKR di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Sehingga BKR
bukanlah Tentara Nasional. Pemerintah sengaja tidak membentuk Tentara Nasional
dengan alasan pembentukan tentara nasional akan mengundang pukulan atau
serangan gabungan tentara Sekutu dan Jepang, sedangkan kekuatan nasional belum
mampu menghadapinya.
Kebijakan pemerintah ini tidak memuaskan golongan
pemuda. Mereka mengharapkan pembentukan Tentara nasional sebagai tulang
punggung pertahanan – keamanan negara baru. Setelah usulan mereka ditolak oleh
Presiden, mereka membentuk laskar-laskar bersenjata yang bernaung dibawah Komite Van Aksi, yang
bermarkas di Jalan Menteng 31 dan dipimpin oleh Adam Malik, Sukarni, Chaerul Saleh, Maruto Nitintiharjo dan sebagainya. Badan-badan perjuangan tersebut,
seperti : Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA),
Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan Banteng, Tentara Pelajar (TP), Tentara
Republik Indonesia Pelajar (TRIP) dan lain-lain.
Sementara itu pada tanggal 15 September 1945, pasukan
sekutu, AFNEI yang diboncengi oleh NICA mulai mendarat di Tanjung Priok,
Jakarta. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu segera dibentuk Tentara
Nasional. Tugas ini diberikan kepada pensiunan Mayor KNIL Urip Sumoharjo. Selanjutnya
pada tanggal 5 Oktber 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan
berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Dengan maklumat pemerintah tersebut
dibentuk markas Tertinggi TKR oleh Urip Sumoharjo di Yogyakarta. Sedangkan
tokoh yang ditunjuk sebagai TKR adalah Supriyadi. Akan tetapi Supriyadi yang
telah ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah menduduki
posnya. Sehingga pada bulan Nopember 1945 diadakan pemilihan pemimpin TKR baru.
Tokoh yang terpilih adalah Kolonel Sudirman, Komandan Divisi V/ Banyumas. Pada tanggal 18
Desember 1945 Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat
Jendral. Sedangkan Urip Sumoharjo tetap sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan
pangkat Letnan Jendral.
Pada tanggal 7 Januari 1946, atas usul Panglima
Sudirman, nama Tentara Keamanan Rakyat diganti menjadi Tentara Keselamatan
Rakyat. Pada tanggal 25 Januari 1946 diubah lagi namanya menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI). Kemudian dalam rangka mempersatukan antara TRI dan
laskar-laskar perjuangan yang telah ada sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 1947
pemerintah mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tidak ada komentar